Jakarta, 15 Oktober 2023 – Kementerian Hukum dan Hak

Apa itu CV? CV adalah bentuk persekutuan yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab secara penuh atas pengelolaan usaha, sedangkan sekutu pasif hanya memberikan modal tanpa terlibat dalam pengelolaan. CV menjadi pilihan banyak pengusaha karena fleksibilitas dan kemudahan dalam pendiriannya. Pentingnya Akta No

read more